Siti Nur Campa Bagi Uang Paslon, Pelapor Minta Bawaslu Tuntaskan

lintasra | 26 November 2024, 14:55 pm | 741 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Seorang Ibu Rumah (IRT) Siti Nur alamat RT.09/RW.01 Desa Campa diduga memberikan uang Rp200 ribu kepada dua pemilih pasangan suami istri lanjut usia berinisial AM (suami) dan I (istri) RT.02/RW.01, Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 17.15 WITA.

Dugaan itu diungkap seorang warga desa setempat, Jufri kepada Lintasrakyatntb.com usai kejadian, Senin (25/11) sekitar pukul 23.00 WITA.

Menurut JP sapaan akrabnya itu, terduga memberikan uang masing-masing Rp100 ribu itu agar pasangan suami istri itu mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2, M. Putera Ferryandi-Rostiati (Yandi-Ros) pada 27 November 2024.

“Uang itu diberikan supaya mencoblos paslon nomor 2. Itu berdasarkan hasil pengakuan AM yang terekam videonya,” ungkapnya.

Berawal, kata dia, datang anak dari kedua pemilih itu dan sontak memberitahukan informasi, bahwa kedua orang tuanya didatangi hingga dikasi uang oleh terduga senilai Rp200 ribu untuk dijanjikan mencoblos Yandi-Ros.

Tak selang lama, sambung JP, lalu mendatangi rumah dua sosok lanjut usia itu untuk menanyakan suatu kebenaran sebuah peristiwa. menegangkan itu.

“Ya, saya tanya AM dan mengaku semuanya,” jelasnya.

Seusai mendengar pengakuan itu, sambung JP dengan tekad dan semangat tinggi memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Panwascam Madapangga.

“Saya sudah laporkan dan sudah berikan keterangan serta bukti video dalam peristiwa kejahatan demokrasi itu,” terangnya.

Dia meminta Bawaslu untuk memproses peristiwa yang menodai Pilkada Maraso yang menjadi slogan KPU Kab Bima itu.

“Saya mohon perampasan hak demokrasi warga ini dituntaskan,” pungkasnya. (Habe)

Berita Terkait