BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Bawaslu Kabupaten Bima Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Madapangga menegaskan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Woro pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Bupati dan Wakil Bupati Bima agar menjalankan tugas sesuai real yang ada.
“Kami punya teknis tersendiri dalam mengawasi teman-teman. Untuk itu, teman-teman bekerjalah sesuai perintah undang-undang dan aturan,” tegas Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Kecamatan Madapangga, Ardiansyah Ibrahim usai pelantikan KPPS Desa Woro di Kantor Desa Woro pada Kamis (7/11/2024).
Dia berharap, sejak dilantik hingga Pilkada berlangsung, jangan ada satu pun anggota KPPS yang mencoba melakukan aktivitas politik praktis dalam bentuk apapun. Baik menghadiri paslon yang melakukan kampanye maupun hal-hal yang memiliki relevansi dengan politik praktis itu.
“Jika ditemui teman-teman yang berafiliasi dengan politik praktis, maka kami akan merekomendasikan pelakunya untuk digantikan dengan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW). Kami mohon dicerna pernyataan kami sampaikan dalam forum rapat ini,” tandas Ardiansyah.
Kepala Desa Woro, Abdul Farid mengatakan, sebagai pembina politik di desa berharap agar KPPS yang telah menerima mandat resmi tadi agar bekerja secara profesional sehingga pesta rakyat 2024 ini benar-benar berjalan sesuai aturan dan regulasi.
“Mari kita sama-sama jaga dan junjung integritas Pilkada ini agar dalam pelaksanaannya berjalan aman, damai, dan lancar,” ujar Fren Jaya sapaan akrabnya itu. (Habe)