Jual LPG di Luar Kesepakatan, Kades Woro Tindak Sesuai Aturan

lintasra | 18 October 2024, 13:49 pm | 23 views

 

BIMA, LINTARAKYATNTB.COM – Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas LPG 3 kilogram di Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024 sebesar Rp22 ribu dari pangkalan ke masyarakat.

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan seluruh ketua RT dan pemilik pangkalan dalam rapat yang melibatkan BPD dan TNI-Polri di aula kantor desa setempat pada Jumat (18/10) pagi.

Sebelumnya, Kepala Desa Woro, Abdul Farid mengatakan, penetapan harga tabung melon itu menindak lanjuti hasil keputusan rapat yang melibatkan camat, distributor, pangkalan, dan seluruh kepala desa, dan TNI-Polri di kantor camat setempat pada 2 Oktober 2024.

“Kita ikuti saja hasil keputusan rapat di camat kala itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan, keputusan harga itu tidak diberlakukan untuk para pengecer dan terkait para pengecer dapat menjual per tabung Rp25 ribu.

“Kita akan rekomendasi para pengecer dan dalam penjualannya akan diawasi ketat pemdes bergandengan babinsa dan bhabinkamtibmas serta BPD,’ jelasnya.

Dia menegaskan, bagi pangkalan pun pengecer yang menjual tabung di luar hasil keputusan rapat tadi, maka akan ditindak sesuai mekanisme dan prosedural hukum yang berlaku.

“Jika ditemui pelanggaran, kami akan ambil langkah tegas,” pungkasnya. (Habe)

Berita Terkait