MUKSIN, PEMUDA MADAPANGGA MENDESAK BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BIMA AGAR MENGEVALUASI PENGATURAN PENYALURAN DANA CSR Di PT. BUNGARAYA, PT. CHAROEN POKPHAND INDONESIA DAN PT. SANTOSA UTAMA LESTARI YANG ADA DI KECAMATAN MADAPANGGA

lintasra | 27 September 2025, 12:04 pm | 817 views

 

 

Penulis : Muksin, Pemuda Madapangga 

 

BIMA, LINTASARAKYATNTB.COM – Perseroan Terbatas ialah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya..

 

PT. Bukan hanya berfokus pada keuntungan semata melain memiliki Tanggung Jawab Sosial Lingkungan terhadap Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusi yang ada di sekitarnya. Sehingga dalam Undang- Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 menjelaskan bahwa:

 

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

Tanggung jawab sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

 

Manfaat Corporate Social Responsibility

 

Pelaksanaan Corporate Social Responsibility dapat menghasilkan keuntungan baik bagi organisasi maupun masyarakat sekitar.  

 

implementasi Corporate Social Responsibility merupakan salah satu bentuk manfaat nyata dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

 

Adapun manfaat pelaksanaan Corporate Social Responsibility, diantaranya: 

 

1. Fisik

 

Tanggung jawab social perusahaan atau CSR dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana untuk masyarakat sekitar lingkungan kegiatan perusahaan, seperti pembanguan rumah ibadah, perbaikan jalan dan pengadaan air bersih. 

 

2. Kesehatan

 

Kesehatan merupakan salah satu yang diinginkan bagi setiap manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Sehingga dana CSR dapat digunakan untuk pengadaan alat dan obat yang dibutukan oleh masyarakat. 

 

3. Pendidikan

 

Sumber daya manusia dalam akademik merupakan keinginan bagi semua orang tua maupun pribadi seseorang. Dalam pendidikan dana CSR dapat disalurkan secara langsung melalui beasiswa untuk biaya atau kebutuhan pendidikan.

 

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi berupa :

 

1.Penolakan Izin Usaha, Pemerintah dapat menolak izin usaha atau perpanjangan izin jika laporan CSR tidak lengkap.

 

2. Teguran Administratif Perusahaan dapat menerima teguran administratif dari pemerintah daerah atau kementerian terkait.

 

3. Sanksi Sosial Perusahaan dapat menghadapi sanksi sosial berupa tekanan dari masyarakat, demo warga, atau bahkan boikot.

 

4. Kerusakan Reputasi Perusahaan dapat mengalami kerusakan reputasi yang berdampak langsung pada kepercayaan investor dan pelanggan.

 

PT. Santosa Utama Lestari (SUL) adalah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Berikut beberapa informasi terkait PT. SUL di daerah tersebut.

 

PT. SUL terletak di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

 

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan jagung, membeli jagung dari petani lokal dan menjualnya ke perusahaan lain seperti PT. JAPFA. 

 

Sewalaupun PT. SUL berada di Desa Bolo tetapi sebagian besar sumber pendapatnya terletak di Desa Campa, Woro, mpuri, Tonda, Dena dan lain-lain..

 

Sehingga pengaturan penyaluran dana CSR harus benar-benar di rasakan oleh masyarakat/lingkungan yang berada di Madapangga, baik dalam bentuk Fisik, Kesehatan, Pendidikan sesuai dengan tolak ukur manfaat dari Corporate Social Responsiblity.

 

PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk adalah perusahaan yang beroperasi di bidang agrobisnis dan berlokasi di Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

 

Perusahaan ini membeli jagung dari petani lokal sekaligus mengelola jagusng menjadi pakan ternak dan lain-lain sama halnya pendapat PT. Charoen Pokphand Indonesia yang berlokasi di Desa Monggo bersumber dari pada petani jagung yang ada di wilayah madapangga sehingga harus implementasi Dana Corporate Social Responsility harus benar-benar di rasakan oleh masyarakat dan/Lingkungan yang berada di kecamatan madapangga, baik dalam bentuk fisik, Kesehatan maupun pendidikan Sesuai tolak ukur manfaat dari Corporate Social Responsility.

 

PT. Bungaraya adalah perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, yang berlokasi di Desa Monggo dan Ndano. Perusahaan ini melakukan penggalian atau penambangan batuan untuk di gunakan untuk aspal jalan maupun kebutuhan infrastruktur pembagunan dan lain-lain, sehingga memiliki tanggung jawab sosial untuk masyarakat dan/lingkungan yang berada di madapangga dalam bentuk fisik, kesehatan maupun pendidikan sesuai tolak ukut manfaat dari Corporate Social Responsility.

 

Seharusnya ada bentuk transparansi terkait pengaturan, penyaluran dana CSR dari tiga PT. Tersebut.

 

Tetapi realitanya minim transparansi terkait apa saja bentuk fisik, kesehatan maupun pendidikan yang telah di implementasikan oleh Tiga PT tersebut dalam bentuk Corporate Social Responsility.

 

Yang pertama Masalah dalam sektor Fisik : jembatan penghubung antara desa Rade dan desa bolo yang belum di perbaiki yang mengakibatkan pengendara sulit maupun kurang nyaman dalam berkendara bahkan telah memakan korban jiwa..

 

Lantas apa yang di berikan oleh apa yang di berikan oleh Tiga PT untuk memenuhi Tanggung jawabnya Sosial dan lingkungan sekitarnya dalam bentuk Fisik.?

 

Masalah pendidikan 

 

Ada dua Sekolah Menegah Atas yang ada di kecamatan madapangga, ketika para Siswa/Siswi menyelesaikan Ujian Akhir Smester, tapi tidak bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi karena faktor ekonomi yang tidak memadai dan tidak mendapatkan beasiswa jalur KIP maupun beasiswa yang lain lantas apa yang di berikan oleh Tiga PT yang merauk keuangan di wilayah kecamatan madapangga.?

 

Masalah Kesehatan

 

Ada puskesmas madapangga yang terletak di desa Tonda yang dimana ketika ada kecelakaan berat, masyarakat yang sakit tapi terkendala karena minimnya peralatan maupun obat-obatan yang terbatas sehingga harus di larikan ke rumah sakit kota Bima,.

 

Lantas yang di berikan oleh Tiga PT Yang merauk ke untungan di wilayah kecamatan madapangga.?

 

Maka dari itu saya : 

 

1. Mendesak BAPEMDA kabupaten bima agar segera mengevaluasi terkai pengaturan penyaluran dana CSR di Tiga PT tersebut.

 

2. Mendesak Tiga PT yang berada di kecamatan madapangga agar mempublikasikan lewat media sosial terkait Bentuk-bentuk implementasi dana CSR nya..

 

3. Segera libatkan Camat madapangga, kepala desa se kecamatan madapangga, Kepala Sekolah SMA, Kepala Puskesmas Madapangga dan Karangtaruna se kecamatan madapangga dalam membahas maupun menetapkan pengaturan dan penyaluran dana CSR di kecamatan madapangga.

 

⚖️Salus Populi Suprema Lex

 

(Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi) ⚖️

Berita Terkait