Polsek Madapangga Benarkan Ada Pengaduan Penggelapan Uang SMK Amanah

lintasra | 27 July 2024, 13:49 pm | 261 views

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim Polsek Madapangga Bripka Heri Kuswanto membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan penggelapan uang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Amanah Madapangga yang dilaporkan pria berinisial SR asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (12/6/2024).

“Benar, ada laporan pengaduan SR terhadap Kepala SMK Amanah Madapangga Abubakar tersebut. Laporan pun sudah diklarifikasi oleh penyidik pembantu Aipda Suwardi di ruang unit Reskrim Polsek Madapangga pada Jumat (14/6/2024),” kata Heri saat dikonfirmasi di Kantor Polsek Madapangga, Sabtu (27/7/2024) siang 

Namun, kala itu, kata Heri, pelapor (Abubakar) dan pihak terlapor (SR) sama-sama menyatakan sudah berdamai dan tidak melanjutkan pengaduannya.

“Soal ada atau tidaknya uang perdamaian mereka, kami tidak tahu,” ujarnya.

Menurut dia, kalaupun ada unsur pidana penggelapan atas pengaduan SR, bukan anggota Polsek Madapangga yang memproses penyelidikan/penyidikan, melainkan Polres Bima.

“Kami sebatas klarifikasi saja dan jika ada unsur penggelapan uang sekolah itu ada unit tersendiri di Polres,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial SR diduga memeras Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Amanah Abubakar senilai Rp10 juta agar laporan dugaan penggelapan uang sekolah tersebut yang dapat dicabut kembali. 

Laporan tidak merinci uang program apa dan tahun berapa. Seperti terlihat dalam surat panggilan klarifikasi biasa terhadap Abubakar oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Madapangga Aipda Suwardi bernomor 130/VI/2024/P. Madapangga tertanggal 14 Juni 2024.

“Saya diperas Rp10 juta,” ungkap Abubakar kepada wartawan lintasrakyatntb.com pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.

Menurut Abubakar, berawal oknum SR melaporkan dugaan penggelapan uang sekolah. Atas laporan tersebut, Aipda Suwardi memanggil klarifikasi dan setelah klarifikasi, SR meminta uang senilai Rp 10 juta agar laporan dicabut.

“Saya awalnya tidak mau. Namun, karena diancam akan meneruskan laporannya sehingga saya legowo atas permintaan SR, walau harus gadai mobil,” ujarnya.

Setelah itu, kata Abubakar, dibuatlah surat pernyataan damai tanpa mencantumkan nominal uang pada 20 Juni 2024. Ditawarkan buat kwitansi tanda transaksi, tapi dikatakan Aipda Suwardi tidak boleh karena bukan hutang-piutang.

“Saya sempat tanda tanya ko transaksi uang itu tidak boleh pakai kwitansi,” jelasnya.

Sementara pria inisial SR yang dikonfirmasi via chat WhatsApp-nya, Kamis (25/7/2024) belum menanggapinya.

Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang berwarna biru dan dikonfirmasi lagi, WhatsApp-nya diblokir.(Habe)

Berita Terkait