Kasus Guru SMA di Madapangga Berujung Damai

lintasra | 2 August 2024, 13:20 pm | 413 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Kasus dugaan penganiayaan seorang siswa anak yatim yang dilakukan oknum guru SMA berinisial A di Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (4/7/2024) seperti diberitakan sebelumnya, kini berujung damai karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Informasi perdamaian keduanya disampaikan Kepala SMA setempat berinisial MA kepada lintasrakyatntb.com usai pawai taaruf dalam menyambut malam pembukaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Kecamatan Madapangga, Jumat (2/7).

Penyelesaian kasus tersebut terjadi setelah kepala sekolah melakukan berbagai upaya mediasi dari pagi hingga sore seusai pawai taaruf STQ) tadi.

“Saya baru ke rumah yang bersangkutan (guru) dan masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaannya yang alhamdulillah laporan di Polsek Madapangga pun telah dicabut korban,” ujarnya.

Sebenar awalnya tidak seheboh pemberitaan yang viral di media online dan sosial media, namun yang bersangkutan (guru) lamban menyikapinya. Apalagi, sesaat setelah kejadian, kepsek tersebut langsung melakukan berbagai upaya agar masalahnya bisa selesai detik itu juga.

Dengan telah selesainya masalah tersebut, atas nama sekolah dan jajaran guru menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak korban yang begitu arif dan bijaksana tanpa mengungkit kembali permasalahan sebelumya.

“Saya berharap kejadian itu dapat menjadi pembelajaran rekan-rekan guru di sekolah yang saya pimpin dalam mendidik anak-anak tanpa adanya kekerasan untuk berikutnya. Apalagi, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa guru harus mendidik anak-anak sesuai kurikulum merdeka belajar,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban membenarkan kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaannya melalui nenek korban pagi tadi.

“Iya, benar masalahnya sudah selesai dengan berbagai pertimbangan diambil keluarga,” akunya via WhatsApp, Jumat (2/8) dini malam.

Kapolsek Madapangga IPDA Kader melalui Kanit Reskrim Heri Kuswanto membenarkan laporan /pengaduan korban anak yang diduga dianiaya gurunya telah dicabut sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

“Korban sudah cabut laporan/pengaduannya karena kedua pihak sudah membuat surat pernyataan damainya tadi,” ucap Heri. (Habe)

 

 

Berita Terkait