Kepala SMAN 1 Woha Ditahan Kejari Bima

lintasra | 9 December 2024, 17:24 pm | 213 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Tersangka dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Woha, Kabupaten Bima 2022 hingga 2023 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bima. 

Tersangka Kepala SMAN 1 Woha berinisial HJ ditahan selama 20 hari sejak dihitung 9 Desember 2024 dan dapat diperpanjang di Rutan Kelas IIB Raba-Bima. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi kepada wartawan, Senin (9//1/2).

Tersangka, jelas Ahmad, dikenakan Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sambung dia, sepanjang 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah menyelidik lima perkara yang tiga di antaranya telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan. 

Sepanjang 2024 juga, Kejaksaan Negeri Bima telah mengeksekusi empat perkara pidana korupsi dan menyelamatkan Rp. 871.750.000 keuangan negara.

Dalam rangka pencegahan korupsi, tambah dia, Kejari Bima telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bertajuk “Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi”

Tak henti di situ, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima mengadakan upacara serentak di enam sekolah. 

“Kita lakukan upacara itu guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi,” tandas Ahmad. (Habe)

Berita Terkait