BPD dan Pemdes Mpuri Sebut Tak Ada LPJ Fiktif

lintasra | 19 February 2025, 15:26 pm | 561 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Kepala Desa Mpuri, Abdollah, melalui Sekretaris Desa Mpuri, Ihwansyah, mengklarifikasi terkait tuduhan penyelewengan dan maladministrasi pengelolaan dana desa (DD) 2021-2024.

Menurut dia, tuduhan yang dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan AMP2-NTB ke Tipikor Polres Bima kemarin tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnahan.

“Kami rasa tuduhan tersebut sebuah opini. Kami mengelola dan melaporkan secara berkala tanpa dimanipulasi seperti yang dituduhkan,” katanya kepada Lintasrakyatntb.com di kediamannya, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, anggaran 2020 Rp306 juta yang dituduhkan sebagai korupsi dan LPJ fiktif telah digunakan secara transparan dan akuntabel. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan penanggulangan bencana COVID-19, yang sasarannya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 85 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai Rp300 ribu per KPM selama 12 bulan.

Selain itu, Sekretaris Desa Mpuri juga menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp102,5 juta yang dituduhkan sebagai tidak transparan adalah anggaran untuk pembuatan bronjongnisasi sepanjang 800 meter. “Nah, terkait itu semua sudah diklarifikasi oleh Kepala Desa saat aksi anak-anak itu kemarin,” terangnya.

Ketua BPD Mpuri, Irwadiyansyah, membenarkan keterangan Kepala Desa Mpuri. Keterangan Kepala Desa sudah sesuai realita lapangan yang terus diawasi BPD sebagai representasi masyarakat dalam mengawasi peraturan tentang Desa, peraturan Kepala Desa, dan keputusan Kepala Desa.

“Sepanjang pengawasan kami belum menemukan kejanggalan terkait hal tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu bisa saja ada melalui data-data investigasi dan audit pihak-pihak tertentu yang berkompeten,” katanya.

Dia menjelaskan, pos-pos anggaran dalam ABPDes jika tidak terealisasi, maka akan dimasukkan dalam APBDes Perubahan, yang tentu melalui forum musyawarah desa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa.

Kendati begitu, terkait tuduhan adik-adik yang tergabung dalam AMP2-NTB tersebut silakan membuktikan melalui proses hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu adalah bagian daripada hak publik untuk memintai pertanggungjawaban dan transparansi anggaran yang dikelola Pemdes Mpuri, karena anggaran tersebut berasal dari uang negara,” katanya.

“Kami sarankan agar tuduhan tersebut dibuktikan secara hukum untuk menghindari fitnah,” tambahnya. (Habe)

Berita Terkait