Ket : Foto saat konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Madapangga di ruang kerjanya pada Selasa (10/6/2025).
BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan kompensasi atau ganti rugi atas tanah sawah/lahan warga Desa Campa yang digunakan pembuatan jalan tani oleh Kepala Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada 2020 sedang diselidiki oleh Polsek Madapangga.
Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Bripka Heri Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang meminta keterangan para pihak dalam kasus tersebut. “Kami tetap memproses sesuai mekanisme dan prosedur,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Heri berharap semua pihak untuk mempercayakan polisi dalam memproses kasus tersebut. Jika ditemui unsur pidananya serta terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti cukup dan sah, akan dilakukan penyidikan hingga tahapan berikutnya.
“Percaya pada kami yang menanganinya karena kami tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nuraini dan Kalisom, melaporkan Kepala Desa Campa, M Taufiq, ke Polsek Madapangga pada Selasa, 10 Juni 2025. Keduanya melaporkan karena merasa ditipu atas perjanjian kompensasi atau ganti rugi atas tanah sawah/lahan yang telah digunakan pembuatan jalan tani oleh kepala desanya itu pada 2020.
“Kami dijanjikan saja ganti rugi, tapi rupanya tidak ada. Daripada kami menunggu janji kosong, lebih baik pidanakan saja kades,” ucap Nuraini, mewakili rekannya usai melaporkan itu.
Heri membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan akan diproses lebih lanjut jika terpenuhi unsur pidananya. “Laporan pengaduan mereka sudah diterima tadi,” ungkap Heri.
Heri menambahkan bahwa laporan akan dipelajari lebih lanjut dan jika ada unsur pidana, akan diproses secara prosedur yang berlaku. “Kami pelajari dulu dan kalau ada pidananya kami akan proses secara prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum itu, Nuraini berencana melaporkan Kepala Desanya ke ranah hukum dalam waktu dekat. Nuraini merasa ditipu karena kades tidak memenuhi janji memberikan kompensasi berupa padi satu blek/ember dari hasil panen setiap musim selama empat tahun. “Jangankan memberikan sesuai perjanjian kades, satu kali pun tidak pernah ada,” kata Nuraini.
Kepala Desa Campa melalui Sekretaris Desanya mengklaim bahwa persoalan kompensasi bagi pemilik lahan yang dijadikan jalan tani sudah selesai melalui musyawarah. Namun, kedua warga tersebut tetap melapor ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepala Desa Campa yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menanggapi. Chat yang dilayangkan terlihat dua tanda centang hitam. (Habe)