Pemdes Woro Tolak Tandatangan Model NA Calon Pengantin, Ini Alasannya

lintasra | 2 July 2024, 06:54 am | 417 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM –Pemerintah Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak akan menandatangani surat model NA yang menjadi salah satu syarat administrasi bagi para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.

“Kami akan tolak tandatangan model NA calon pengantin yang tidak bisa membaca/melafazkan seluruh syarat utama dalam proses ijab kabul dengan baik dan benar lewat tes yang akan dilakukan staf saya (Syamsurijal),” ujar Kepala Desa Woro Abdul Farid kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (2/7/2024) pagi.

Kades menjelaskan, penolakan tersebut guna mengedukasi warga masyarakat agar tidak menganggap sepele terhadap syarat-syarat sebelum dilangsungkan akad nikah/ijab kabul di antaranya yakni, bacaan istighfar, syahadat, salawat, fatihah, dan bacaan akad nikah/ijab kabul tersebut.

Menurut Kades, penolakan sudah menjadi harga mati karena selama ini masih ditemukan calon pengantin dan wali nikah yang belum begitu baik dan benar bacaan saat proses akad nikah lantaran menganggap sepele dan kelalaian sehingga tidak mau belajar jauh sebelumnya. Akibatnya, akad nikah yang hanya memakai durasi waktu 10-15 menit, justru bisa berjam-jam dan ini sudah tidak bisa terjadi lagi mulai dari sekarang.

“Kami tidak ingin ada lagi peristiwa seperti itu. Semasih mereka belum bisa melafazkan hal-hal tersebut, selama itu pula tidak akan ditandatangani model NA-nya dan ini tidak ditawarkan lagi, sudah menjadi kebijakan dan keputusan kami,” jelasnya.

Dia menambahkan, bagi siapapun warga Desa Woro yang belum bisa membaca syarat-syarat akan nikah/ijab kabul tersebut segera belajar dan jangan berharap Pemdes Woro memberikan kebijakan selainnya dan ini akan disosialisasikan melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan nantinya.

“Saya mohon calon pengantin dan wali nikah untuk terus belajar sebelum dites staf saya agar dalam proses akad nikah bisa berjalan sesuai harapan bersama,” pungkas pria yang tidak tebang pilih setiap tindakan warga yang melanggar hukum kelahiran Desa Woro itu. (Habe)

Berita Terkait