Langit Hukum Masih Ada Langit
JAKARTA TIMUR, LINTASRAKYATNTB.COM - Direskrimum Polda Metro Jaya kembali memperlihatkan kegagalannya memahami konstruksi hukum yang sederhana. Bagaimana tidak, dalam kasus penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, penyidik masih bersikukuh bahwa tindakan mereka sah.
Lebih memprihatinkan lagi, Direskrimum secara terang-terangan mengabaikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagai orang yang awam hukum saja miris melihatnya, apalagi akademisi dan praktisi hukum yang profesional.
Ini terlihat jelas dalam sidang praperadilan ketiga Roy Suryo di PN Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026. Di hadapan majelis, penyidik dengan pede menyatakan upaya paksa dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa masih sesuai kewenangan. Bahkan penyidik meminta gugatan ganti rugi materiil dan immateriil Rp206 juta ditolak.
Padahal soal ganti rugi bagi tersangka dan terdakwa yang dirugikan akibat tindakan tidak sah aparat sudah diatur sangat jelas dalam Pasal 173 KUHAP baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jadi logika hukum penyidik kebalik. Putusan sudah bilang "tidak sah", UU baru sudah bilang "wajib ganti rugi", tapi penyidik malah minta ditolak. Konstruksi hukum model apa ini? Dan untuk apa seseorang ditempatkan di posisi strategis hukum kalau penalaran hukumnya masih setipis ini?
Yang lebih berbahaya adalah substansi perkara ini. Dua akademisi UGM, Roy Suryo dan dr. Tifa, justru dijadikan tersangka dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 310, 311 KUHP Lama, yang kini menjadi Pasal 433 ayat (1), 434 jo 441 ayat (1) KUHP Baru, hingga Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Apa yang mereka lakukan? Meneliti dokumen akademik yang digunakan seseorang untuk maju ke jabatan publik. Itu kerja ilmiah. Itu kerja kontrol sosial.
Negara ini seolah ingin mengatakan: jangan pernah menyentuh dokumen pejabat. Padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 ayat (2) sudah jelas. Informasi terkait jabatan publik adalah hak publik. Putusan Komisi Informasi Pusat pun sudah menguatkan: ijazah pejabat publik bukan lagi hak privat.
Objek yang diteliti Roy Suryo dan dr. Tifa pun bukan data pribadi Jokowi dari SMAN 6 Surakarta. Yang mereka bedah adalah dokumen akademik atas nama Joko Widodo: berkacamata, berkumis tebal, berambut gondrong, lulusan SMA Negeri 6 Yogyakarta sesuai buku registrasi UGM 1980.
Lalu di mana letak pidananya? Di mana deliknya? Meneliti dokumen hak publik lalu disebut memanipulasi data elektronik?
Penyidik jangan menganggap masyarakat bodoh hukum. Publik sudah melek. Ada putusan pengadilan, ada UU KIP, ada nalar sehat.
Jangan sampai institusi penegak hukum justru menjadi alat untuk membungkam diskursus akademik. Karena ingat, di atas langit masih ada langit. Dan di atas kewenangan penyidik, masih ada konstitusi dan putusan hakim.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles