Bima, Lintas Rakyat – Burhan M. Said, (55) dan anak kandungnya bernama Ikbal asal Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) digiring ke ranah hukum oleh Nurhayati Abidin pada Rabu, 17 April 2024 sekitar pukul 20.30 WITA.
Keduanya digiring karena diduga kuat menghina Nurhayati (istri sirinya) dengan kata-kata yang tak senonoh di depan orang banyak, tepat di kediaman rumah suaminya di RT. 07/RW. 03 sekitar pukul 20.00 WITA tadi malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim Heri Kuswanto di kantornya, Kamis (18/4) sore.
“Benar ada pengaduan korban dan kami sudah tindak lanjut. Kami sudah layangkan panggilan yang bersangkutan (suaminya) untuk didengar keterangannya Sabtu (20/4),” ungkap Heri.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, sebelumnya korban sedang duduk bersama saudara kandung suaminya bernama Sudirman M Said (Ketua RT.07), kemudian tiba-tiba datang suaminya itu langsung menghina korban dengan kata-kata “eh, pelacur anjing yang genit, yang hutang kiri-kanan, anak anjing, anak yang ndak tau malu” di depan orang banyak kala itu.
Akibat mendengar lontaran kata itu, lalu korban menghampiri suaminya dan menyatakan “tidak boleh ngomong begitu dan korban membatah atas tuduhan dialamatkan oleh suaminya itu”.
Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah dan langsung dihampiri oleh anak suaminya bernama Ikbal dengan menyebut “eh, monyet, ngapain ke sini” sambil ingin mencekik korban, namun cepat dilerai oleh orang banyak sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Atas kejadian itu sehingga korban datang mengadu dan pengaduan sedang kami proses,” terang Heri.
Dia menambahkan, polisi tetap menindaklanjuti laporan pengaduan tidak hanya korban (Nurhayati Abidin), tapi semua pengaduan masyarakat yang merasa dikorbankan atau dirugikan atas sebuah tindakan atau perbuatan yang diduga melanggar hukum.
“Kami tetap bekerja secara profesional dan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum,” tandas Heri. (Habe)