![](https://lintasrakyatntb.com/wp-content/uploads/2024/03/saa.jpg)
![](https://lintasrakyatntb.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240523-WA0008.jpg)
Foto : Tersangka S detik-detik ditahan jaksa (Foto/IST)
KOTA BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bima. Tersangka S ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bima.
S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang penggunaan anggaran perjalanan dinas 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan telah menahan tersangka S, oknum Kepala Dinas Pertanian Kota Bima.
“Benar, tersangka S sudah kami tahan,” ujarnya kepada wartawan tadi malam.
Tersangka S akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (21/5) hingga 10 Juni 2024.
Penahanan tersangka S dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
Perbuatan tersangka S disangka melanggar: Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
![](https://lintasrakyatntb.com/wp-content/uploads/2024/03/banner-samping.jpg)