NY Terciduk, Barang-bukti Belum Diungkap Polres Bima

lintasra | 18 July 2024, 16:39 pm | 121 views

Saat NY Terciduk polisi

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Seorang wanita berinisial NY (33) asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dua hari diamankan Polres Bima atas dugaan pengedar narkoba pada Selasa (16/7/2024).

Namun, jenis barang-bukti yang ditemukan tim Anti Narkoba Polres Bima di rumah terduga belum diketahui karena belum ada keterangan pers dari Kepolisian tersebut, 

Pemdes Woro Syamsurijal yang turut menyaksikan penggeledahan tersebut mengatakan, barang yang ditemukan hingga diamankan tim yakni bungkusan plastik berisi sejenis kristal berwarna putih serta empat botol minuman keras jenis arak.

“Bungkusan tersebut ditemukan polisi di salah satu kamar rumah keluarga terduga dan miras ditemukannya di rumah terduga sendiri, ” ujar Syamsurijal, Kamis (18/7).

Seusai penggeledahan, tambah Guru Toi sapaan akrabnya itu, terduga beserta semua barang yang diamankan dari dua tempat tersebut langsung diangkut tim ke dalam mobil berwarna hitam menuju Polres Bima. 

“Itu saja seputar yang saya ketahui sejak proses penggeledahan hingga selesai kemarin. Selebihnya, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Humas Polres Bima Adib Wijaksana yang dikonfirmasi terkait berita tersebut via chat WhatsApp-nya, Rabu (18/7), mengakui belum ada rilisan.

“Belum ada,” tulis Adib. (Habe)

Berita Terkait