Pelaku Cabul Anak SD di Kecamatan Bolo Bila Perlu Dihukum Mati

lintasra | 24 August 2024, 04:54 am | 241 views

Ilustrasi /antaranews.com

BIMA LINTASRAKYATNTB.COM – Seorang ibu korban dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada April 2024, NH mengatakan terduga pelaku berinisial AMR (22) bila perlu dihukum mati. Selain sudah merusak kehormatan anak kelas III SD itu, juga agar ada efek jera bagi yang lainnya.
.
“Terduga pelaku bila perlu dihukum mati supaya tidak ada lagi peristiwa cabul berikutnya,” ujarnya, Kamis (23/8/2024) sore

Berawal, jelas dia, diceritakan tetangga setelah satu bulan kejadian, namun kurang begitu percaya sembari menguji kebenaran informasi dari anak (korban-red). Setelah mendengar pengakuan anak, lalu terduga pelaku didatangi, ditanya, dipukul, hingga digiring ke ranah hukum.

“Terduga dilaporkan ke Unit PPA Polres Bima dan sekarang sudah tersangka ,” jelasnya.

Soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku cabul itu, sambung dia, itu tidak mengurangi eksistensinya meminta terduga pelaku untuk dihukum mati.

“Saya meski dipenjara lantaran tersangkut kasus penganiayaan terduga pelaku cabul itu tidak menggoyahkan sikap saya menuntut keadilan hukum atas anak saya,” tegasnya.

Apalagi soal penganiyaan itu dinilai melanggar hukum, tambah dia, terduga pelaku dan keluarganya pun bertindak yang serupa. Hanya saja tindakan mereka tidak digubris kala itu.

“Saya juga dikeroyok dan cuma tidak sampai ke polisi karena saya fokus mendampingi anak yang traumatik kala itu. Bicara penganiayaan, saya pun dikeroyok mereka. Jika saya laporkan sekarang, sekarang pun bisa diproses polisi lho,” tegasnya.

Dia berharap kepada Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar dapat mendampingi proses hukum atas dugaan pencabulan yang benar-benar mengisahkan tangis keluarga akibat tindakan bejat terduga pelaku itu.

“Saya rakyat jelata benar-benar ingin mendapatkan keadilan hukum atas anak saya. Saya rela dipenjara lantaran aniaya terduga pelaku cabul itu, asalkan keadilan hukum untuk anak saya terjamin,” pungkasnya. (Habe)

Berita Terkait