Tramadol hasil sitaan polisi
BIMA LINTASRAKYATNTB.COM – Tiga tahanan pengedar tramadol pria berinisial SN, AS, dan perempuan berinisial SI yang ditangkap tim Jatarnas Polres Dompu di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu pada Senin, 24 Juni 2024 akan dikeluarkan.
SN dan AS asal Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dan SI asal Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima akan dikeluarkan diduga ditebus dengan uang Rp30 juta.
Selain dengan uang senilai itu, keduanya pun akan dikeluarkan juga dengan surat pembinaan desa atas petunjuk polisi.
Hal tersebut dikatakan pihak keluarga tahanan SN dan AS saat menunggu surat tersebut di aula Kantor Desa Woro, Rabu (10/7).
Sejumlah uang itu, Rp20 juta mutlak dari pemilik tramadol dan Rp10 juta dari pihak keluarga tahanan.
Uang sudah ada dan tinggal surat untuk SN dan AS belum. SI sapaan akrabnya Mami itu sudah.
“Jika ada surat sore ini, sore ini juga keluar mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Unit Reskrim Tipidter Polres Dompu yang dikonfirmasi terkait berita tersebut pada Rabu (10/7), pihaknya membantah dan menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
“Itu berita hoax. Kasusnya sudah tahap penyidikan,” chat WhatsApp-nya. (Habe)