Tiga Kades Madapangga Sedang Dilidik Polisi

lintasra | 18 February 2025, 11:23 am | 313 views

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Tiga Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima. Tiga Kades tersebut adalah Kades Woro, Dena, dan Mpuri. Ketiganya dituduh menyelewengkan dana desa 2020-2024.

Menurut Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, melalui Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, Kades Woro dan Dena dilaporkan terkait dana desa 2020-2024. Sementara itu, Kades Mpuri juga dilaporkan, namun pihak kepolisian masih mengecek dulu.

“Dana Desa Woro dan Dena benar-benar ada laporan. Sedangkan untuk Desa Mpuri, kami chek dulu,” kata Abdul Malik  kepada Lintasrakyatntb.com melalui chat WhatsApp, Selasa (18/2/2025).

Abdul Malik menjelaskan, kasus untuk Desa Woro sudah dalam proses penyelidikan. Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa Woro sudah dimintai keterangan. Namun, Bendahara Desa Woro belum membawa SPJ 2020.

Sedangkan untuk Desa Dena, sudah dilayangkan permintaan keterangan ke Kades, Sekdes, dan Bendahara dan sudah datang menghadap, namun tidak membawa dokumen lengkap.

“Rencana besok Rabu, 19 Februari, mereka datang kembali untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kasus dana desa tidak seperti tindak pidana umum dan prosesnya lama. “Masih banyak yang harus kita periksa,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit tga Kades tersebut belum dikonfirmasi. (Habe)

Berita Terkait