KPH Marowa: Balak Kawasan Hutan di Luar Izin Pidana

lintasra | 17 February 2025, 12:40 pm | 163 views

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Pembalakan hutan kawasan di luar Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kelompok So Lano Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima harus menjadi perhatian pemerintah, karena selain tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga akan berdampak lain.

Kepala KPH Madapangga Rompu Waworada (Marowa), Didik Fardiansyah, mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari masyarakat tentang hal tersebut. “Jika ada pembalakan liar dimaksud, kami mohon melaporkan siapa oknumnya, apa yang dilakukannya, kapan dilakukannya, di mana dilakukannya, dan kenapa dilakukannya,” kata Didik melalui WhatsApp, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, hal ini penting agar pihaknya dapat mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami bisa bertindak, jika ada bukti aktivitas pelaku dan kami juga tidak sewenang menangkap pelaku tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelasnya.

Didik mengakui bahwa pembalakan hutan di wilayah pengawasan BKPH Marowa, yang meliputi jumlah luas kawasan 670 ribu hektar, dibanding personel yang hanya berjumlah 23 orang. Kendati personel sedikit, namun rasa tanggung jawab tidak pernah diabaikan.

Personel selama ini tetap patroli untuk memastikan adanya aktivitas masyarakat atau kelompok masyarakat secara ilegal dalam kawasan hutan. Baik dalam kawasan Madapangga, maupun kawasan Rompu dan Waworada.

“Kami tetap mengawasi dan hanya saja mungkin kurang memuaskan masyarakat karena dilatarbelakangi sedikitnya personel. Semoga pemerintahan Prabowo-Gibrang ini dapat menambah personel kami,” ujarnya.

Didik menyinggung soal program perhutanan sosial dengan skema model Hutan Kemitraan (HKM) di Desa Woro. Menurutnya, sebanyak sekitar 326 hektar berdasarkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, yang izinnya selama 35 tahun dan pengelolaannya harus mengikuti ketentuan Permen LHK No.9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial.

“Kami tegaskan bahwa lahan tersebut tidak dapat digadaikan apalagi sampai diperjualbelikan. Jika itu terjadi, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana,” pungkasnya. (Habe)

Berita Terkait