Bawaslu Kab Bima Temukan Beberapa Pelanggaran Pantarlih

lintasra | 3 July 2024, 11:15 am | 333 views

 

BIMA, LINTASRAKYATNTB.COM – Pengawasan melekat terhadap pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bima kini sudah masuk di pekan pertama atau hari ke 9 sejak tahapan tersebut mulai pada 24 Juni lalu. 

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin mengungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, ditemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan ketidaktaatan prosedur maupun ketidaktepatan Pantarlih dalam mendata warga sebagai pemilih. 

“Ini permasalahan klasik, yang dari awal sudah masuk pada pemetaan potensi kerawanan oleh Bawaslu, tidak taat prosedur dan pendataan yang tidak tepat oleh Pantarlih,” ujar Mulyadin, Selasa (2/7/24) 

Mulyadin mengatakan pelanggaran prosedural yang dilakukan Pantarlih ditemukan pihaknya di beberapa kecamatan yang diantaranya, Kecamatan Monta, ditemukan Pantarlih yang langsung mencatat warga sebagai pemilih dan tidak melakukan penyandingan data, Kecamatan Bolo dan Soromandi banyak ditemukan Pantarlih yang tidak menempel stiker tanda coklit di rumah warga yang sudah dicoklit.

“Bahkan di lapangan kami menemukan ada Pantarlih yang sudah menulis terlebih dahulu tanggal pada stiker coklit yang seharusnya ditulis susui dengan tanggal pelaksanaan coklit,” bebernya.

Sedangkan pelanggaran yang berkaitan dengan akurasi data pemilih, Mulyadin mengatakan itu terjadi di Kecamatan Bolo yang dimana Pantarlih mencatat salah satu warga dalam daftar pemilih sedangkan Identitas yang bersangkutan berdomisili d luar Kabupaten Bima. 

Dari hasil pengawasan dan temuan oleh pihaknya, Mulyadin mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengeluarkan saran perbaikan secara tertulis terhadap penyelenggara teknis. 

“Selain menginstruksikan jajaran di tingkat kecamatan dan desa, kamipun di Bawaslu Kabupaten Bima akan segara mengeluarkan saran perbaikan terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” tutup Mulyadin. (***)

Berita Terkait