Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran

lintasra | 19 May 2024, 00:55 am | 73 views

Foto : Ketua Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan saat tutup UKW (Foto/IST)

MATARAM, LINTASRAKYATNTB.COM- Dewan Pers menolak keras revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran inisiatif DPR-RI.

“Kami tolak isi draf RUU Penyiaran tersebut,” kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers Asep Setiawan dalam sambutan penutupan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang muda, madya, dan utama se-Nusa Tenggara Barat (NTB) ke-792 secara nasional di Golden Palace Hotel pada Sabtu (18/5/2024) sore.

Menurut Asep, penolakan adalah pilihan tepat dan kuat bagi Dewan Pers, karena dalam isi drafnya terdapat pasal-pasal membelenggu dan mengkerdilkan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalisme atas UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 

“Kami tidak mau wartawan dibelenggu dan dikerdilkan oleh siapapun. Kami tetap independen dan profesional dalam membangun bangsa dan negara yang tercinta ini,” ujarnya.

Asep menambahkan, terkait hal tersebut, semangat dan solidaritas Dewan Pers dan Komunitas Pers terus dirawat dan dipupuk

“Mari kita pupuk dan rawat kebersamaan ini dalam menghadapi tantangan ke depan,” tutupnya. (Muhtar)

 

Berita Terkait